Salin Artikel

Program Pemprov DKI Dinilai Tak Maksimal, Penularan Covid-19 Masih Masif

"Yang harus dipahami adalah dengan meningkatnya orang positif corona ini, bisa juga ditafsiran program-program yang dilakukan oleh pemprov DKI untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta belum berhasil secara maksimal," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).

Saleh juga mengatakan, sebagian besar masyarakat di Ibu Kota sudah kembali pada kebiasaan lama sebelum virus corona terjadi di Indonesia.

Tak hanya itu, menurut Saleh, pemahaman masyarakat terhadap kebijakan tatanan kehidupan baru atau new normal berbeda dari apa yang diharapkan pemerintah.

"Justru mereka kembali ke kehidupan normal seperti biasa sebelum ada Covid-19, padahal maksud pemerintah dengan new normal itu adalah bagaimana seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan itu bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

"Tapi ini kan terbukti masih banyak warga kita berkerumunan datang ke keramaian, kemudian di bis-bis kota masih ada antrean, mal masih ramai," sambungnya.

Saleh mengatakan, dari segi aturan, pemerintah sudah sangat lengkap agar masyarakat dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Namun, menurut Saleh, pemerintah kurang tegas dalam menegakkan aturan tersebut.

"Katakanlah misalnya sanksinya sanksinya yang dipakai itu kadang-kadang enggak bisa membuat orang jera, ya katakan yang kemarin ada sanksi denda, kalau dendanya orang enggak mampu (bayar) gimana?," tuturnya.

Lebih lanjut, Saleh berharap, pemerintah lebih tegas dalam mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Saleh berharap, tingginya rasio positif Covid-19 ini dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat ibu kota untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Memang jangan kesadaran individual saja, tetapi komunal untuk mengikuti seluruh protokol Covid-19 ini sangat penting. Karena kalau kesadaran sudah terbangun gampang sebetulnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bahwa belakangan ini rasio positif atau positivity rate penularan Covid-19 di Jakarta terus meningkat.

Anies menyebut angka rasio positif dalam sepekan ini ada di angka 8,9 persen, sementara Indonesia angka rasio positifnya ada di 15,9 persen.

“Dalam sepekan terakhir positivity rate di Indonesia 15,9 persen, di Jakarta 8,9 persen. Positivity rate selama wabah ini sejak awal di Indonesia 13,1 persen, di Jakarta 5,9 persen,” ujar Anies kepada wartawan, Senin (17/8/2020).

Meski angka positivity rate terus bertambah, Anies menyebut angka tersebut belum di ambang batas atau bahaya.

Rasio positif yang dianggap aman atau sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah kurang dari 5 persen. Jika rasio positif berada di atas itu, keadaan masuk kategori mengkhawatirkan.

“Nah, ambang batas disebut bahaya itu bila (positivity rate) di atas 10 persen. 5 persen ke bawah aman, di atas 10 persen membahayakan. Kita di Jakarta selama tiga minggu ini bergerak terus dari 4, 5 sampai sekarang 8,9,” ucap Anies.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehata. Mulai dari menggunakan masker setiap saat, rajin cuci tangan, patuh jaga jarak fisik.

“Jadi saya imbau masyarakat gunakan masker kapan saja di mana saja, lalu bila memiliki keluhan lapor ke kami, akan segera dites. Kemudian cuci tangan rutin, patuhi jaga jarak, ini bagi masyarakat,” tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/20435771/program-pemprov-dki-dinilai-tak-maksimal-penularan-covid-19-masih-masif

Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke