Sebab, surat yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri itu dinilai tidak tepat.
"Surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendagri yang beredar luas di wartawan kurang tepat," ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
"Sekjen akan melakukan ralat atau perbaikan atas surat itu," lanjut dia.
Diketahui, surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Penunjukkan itu didasarkan pada surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.
Surat itu juga berisi pemberitahuan kepada jajaran Kemendagri tentang penulisan tata naskah yang benar apabila ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Kastorius menjelaskan, Tito saat ini sedang berada di Singapura.
Tito mendapatkan undangan dari Mendagri Singapura untuk membahas kerja sama dalam hal penanggulangan Covid-19 serta mendiskusikan kerja sama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia.
"Bapak Mendagri (Tito) akan kembali ke Jakarta dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan Bapak Mendagri, sebagaimana yang dimaksud Surat Sekjen tersebut selama dua hari libur ini," lanjut Kastorius.
Meski demikian, pencabutan surat Kemendagri itu tidak mengubah status Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim.
Pencabutan surat itu berarti hanya membatalkan tentang penulisan tata naskah yang benar apabila ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai mendagri Ad Interim.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/18233731/kemendagri-cabut-surat-internal-yang-singgung-mahfud-gantikan-tito