Salin Artikel

Pejabat yang Untungkan Kerabatnya Mencalonkan Diri pada Pilkada Bisa Dipidana

Hal ini Ratna sampaikan dalam sebuah diskusi virtual mengenai politik dinasti Pilkada 2020.

"Berkaitan dengan dinasti, atau yang memegang kekuasaan atau yang sedang menjabat sedang menjabat saat ini tidak mencalonkan diri lagi tetapi memiliki hubungan kekerabatan dengan bakal calon dan memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya, maka bisa dilakukan sanksi pidana," kata Ratna dalam diskusi, Kamis (27/8/2020).

Ratna mengatakan, larangan pejabat negara atau daerah memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 Ayat (3) berbunyi, "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."

Kemudian, Pasal 188 menyebutkan, "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000."

Selain sanksi pidana, tindakan menguntungkan kandidat dinasti politik juga bisa berakibat pada dilakukannya pemungutan suara ulang.

"Lalu bisa dilakukan pemungutan suara ulang," ucap Ratna.

Ratna mengatakan, dinasti politik bisa terjadi di Pilkada 2020.

Ada sejumlah nama kerabat pejabat negara yang digadang-gadang mencalonkan diri pada Pilkada tanun ini, seperti putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Pilwalkot Tangerang Selatan, putra Presiden Joko Widodo di Pilwalkot Solo, dan menantu Presiden di Pilwalkot Medan.

Ratna menyebut, calon kepala daerah yang memiliki relasi kekuasaan atau dinasti politik berpotensi melakukan sejumlah pelanggaran aturan pilkada.

Pelanggaran itu misalnya, pemanfaatan anggaran, fasilitas, atau program pemerintah yang berkuasa untuk mendukung kerabatnya yang tengah mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kandidat yang punya relasi kuat dengan kekuasaan cenderung lebih mudah mengakses atau memanfaatkan program pemerintah demi mendapat keuntungan di Pilkada.

Selain itu, terbuka kemungkinan bagi kandidat tersebut untuk memobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

"Dengan kekuasaan yang dimiliki tentu akan memudahkan akses untuk memanfaatkan kegiatan program dan mendorong memobilisasi aparatur sipil negara dan struktur birokrasi," ujar Ratna.

"Bukan hanya di tingkat provinsi, bisa sampai pada level paling bawah yaitu camat bahkan lurah dan kepala desa," kata dia.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN (KASN), kepolisian, hingga kejaksaan.

"Berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan anggaran program kegiatan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kontestasi yang bisa juga menjadi salah satu sumber dana kampanye pada pelaksanaan Pilkada 2020 kami bekerjasama dengan KPK dan juga dengan PPATK," kata Ratna.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/06201041/pejabat-yang-untungkan-kerabatnya-mencalonkan-diri-pada-pilkada-bisa

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke