Salin Artikel

KPU Sebut Anggota DPR Komplain Usul Kemendagri soal Kampanye Akbar Dibatasi 50 Orang

Salah satu yang diusulkan Kemendagri ialah pembatasan jumlah massa dalam kampanye rapat umum atau kampanye akbar maksimal 50 orang.

Jumlah tersebut dinilai ideal agar pelaksanaan kampanye akbar di tengah pandemi Covid-19 tetap dapat menerapkan prinsip jaga jarak.

"Misalnya, yang hadir kampanye umum itu 50 orang saja, sehingga mampu menjaga jarak. Namanya ya tetap kampanye umum, tapi kampanye umum yang melakukan pembatasan," kata Safrizal di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

Safrizal menyadari, Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tak membatasi jumlah orang yang boleh hadir dalam kampanye akbar.

Sementara, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 hanya membatasi massa kampanye 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan yang digunakan dalam kampanye.

Namun demikian, kata Safrizal, dalam situasi pandemi seperti ini, pembatasan massa sangat diperlukan.

"Kita minta kepada KPU untuk mengatur, harus terpaksa dengan kondisi ini tetap dengan menjaga iklim demokrasi yang tumbuh," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa usulan Kemendagri ini telah ditampung.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/8/2020) lalu, KPU telah menyampaikan usulan tersebut ke para anggota dewan.

Namun demikian, kata Arief, beberapa anggota DPR komplain dan menilai bahwa pembatasan massa kampanye 50 orang terlalu sedikit.

Meskipun ada alternatif kampanye daring, tetapi, DPR tetap minta jumlah massa maksimal kampanye ditambah.

"Ada yang komplain, kalau 50 pertama terlalu sedikit," ujar Arief.

"Beberapa anggota komisi minta ditambah," katanya.

Arief pun menyebut, kemungkinan, jumlah maksimal massa dalam kampanye akan dibatasi sekitar 100 orang.

"Kita sudah diskusikan, kemungkinan akan kita tambah sampai 100 orang. Selebihnya yang biasanya kampanye ribuan itu bisa dilakukan melalui zoom meeting," tutur dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/14543631/kpu-sebut-anggota-dpr-komplain-usul-kemendagri-soal-kampanye-akbar-dibatasi

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke