JAKARTA, KOMPAS.com - Para calon kepala daerah yang hendak mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan diwajibkan untuk melakukan tes usap atau swab test Covid-19.
Kewajiban itu akan diakomodasi di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru.
Saat ini, KPU tengah mengajukan revisi atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
"Di dalam perjalanannya KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI (Ikatan Dokter Indonesia), kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakuan swab test kepada bakal pasangan calon," kata Ketua KPU Arief Budiman seperti dilansir dari Antara, Senin (24/8/2020).
Pemeriksaan, sebut dia, diperlukan untuk memastikan setiap bakal calon kepala daerah yang hendak mengikuti pilkada dalam keadaan sehat.
Selain itu, imbuh Arief, juga untuk meminimalisir potensi terjadinya penularan virus corona pada saat tahapan pilkada diselenggarakan.
"Maka hari ini kita minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa juga diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada," kata dia.
Sebelumnya, di dalam PKPU tersebut belum diatur kewajiban swab test bagi calon kepala daerah.
Kewajiban itu baru sebatas diikuti oleh anggota dan sekretaris jenderal KPU baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
Di dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b beleid tersebut, kewajiban untuk melaksanakan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) harus dilaksanakan secara berkala.
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur sejumlah prosedur penyelenggaraan pilkada yang harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/15462141/calon-kepala-daerah-bakal-diwajibkan-swab-test