Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah siap membahas revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 itu dengan DPR.
"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam rancangan UU MK pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama DPR," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (24/8/2020).
Yasonna mengatakan, pemerintah mengamini bahwa diperlukan perubahan peraturan yang lebih ideal dan proporsional tentang hakim konstitusi demi terjaganya kualitas konstitusi di Indonesia.
Ia pun menyampaikan sejumlah catatan pemerintah kepada DPR dalam pembahasan revisi UU MK nantinya.
Di antaranya, yaitu pengaturan soal batas usia minimum hakim konstitusi dan persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung.
Kemudian, pengaturan batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dr akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum, dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.
"Selain hal-hal di atas, pemerintah perlu pula menyampaikan usulan perubahan substansi, misal yang terkait teknis perubahan penyusunan redaksional," tutur Yasonna.
"Namun pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan tentang revisi UU MK sesuai dengan mekanisme perubahan undang-undang yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Selanjutnya, pemerintah akan menyerahkan daftar invetarisasi masalah (DIM) kepada DPR atas rancangan revisi UU MK tersebut.
"Adapun tanggapan pemerintah tentang RUU MK secara terperinci akan disampaikan dalam DIM," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/12125951/pemerintah-siap-bahas-revisi-uu-mk-dengan-dpr