"Mereka dipulangkan melalui Tanjung Pinang dan Pontianak," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Kamis (20/8/2020), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut dia menjelaskan, baru-baru ini sebanyak 277 orang WNI Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) baru dipulangkan dari Johor Bahru dan berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang dan 70 orang di Pos Pemulangan Pontianak.
Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, Harry mengatakan tujuan pemulangan WNI M KPO adalah mengembalikan pekerja migran ke daerah asal dan mempersatukan kembali mereka dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Menjalankan pesan Permensos itu, Harry mengatakan saat ini Kemensos melakukan pemulangan WNI M KPO melalui dua titik debarkasi di Tanjung Pinang dan Pontianak.
Harry menjelaskan, Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.
Sedangkan Pos Pemulangan Pontianak, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Kuching Malaysia.
Selama masa pandemi COVID-19, Kemensos bersama Satgas Pemulangan WNI M KPO melaksanakan protokol kesehatan sejak mereka para PMI tiba di Tanah Air.
Mereka jalani tes cepat dan juga tes usap untuk memastikan kondisi kesehatan dan akan dikarantina selama 14 hari di RPTC hingga mereka dipulangkan ke daerah asal.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/20/09104391/hingga-pertengahan-agustus-kemensos-sudah-pulangkan-4539-pekerja-migran