Salin Artikel

KPK Eksekusi Eks Kadis PU Papua ke Rutan Abepura

Mikael merupakan terpidana kasus suap kasus korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama Terdakwa Mikael Kambuaya dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/8/2020).

Ali menuturkan, Mikael akan menjalani masa pidana selama enam tahun dikurangi masa tahanan di Rutan Klas IIA Abepura tersebut.

Selain itu, Mikael juga dijatuhi hukumam membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Mikael dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Kemiri Depapre Tahun Anggaran 2015, merugikan negara sebesar Rp 40,93 miliar.

Selain itu, Mikael bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri David Manibui juga dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam perkara tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/11233991/kpk-eksekusi-eks-kadis-pu-papua-ke-rutan-abepura

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke