Salin Artikel

TNI Tegaskan Tak Akan Turunkan Alutsista dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Inpres itu terkait peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Peran-peran (dalam Inpres) itu pun kami, dalam hal ini TNI, tidak melibatkan unsur-unsur yang bertempur. Tidak, tidak sama sekali," kata Agung di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Aloy mengatakan, TNI hanya bertugas untuk memberi dukungan pada pemerintah daerah. Serta hanya fokus pada penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Jangan bayangkan TNI turun maka yang diturunkan alutsistanya. Sama sekali tidak, kita bicara adalah protokol kesehatan," ujar dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/16151331/tni-tegaskan-tak-akan-turunkan-alutsista-dalam-penegakan-hukum-protokol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke