Salin Artikel

Pelarian Djoko Tjandra Seperti Puzzle, Kejagung Didesak Kembangkan Kasus Jaksa Pinangki

"Sudah benar itu (penangkapan Pinangki). Tapi seharusnya dikejar, kemungkinan bukan hanya dia," ujar Asfinawati kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Asfinawati mengatakan, dalam kasus serupa, umumnya tersangka bekerja secara berkelompok.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar Kejaksaan Agung melakukan pengembangan.

Menurut Asfinawati, penangkapan Pinangki seharusnya menjadi pelengkap kepingan untuk melakukan pengembangan dalam kasus Djoko Tjandra.

Mengingat, para tersangka dalam kasus tersebut saling terintegrasi.

"Jadi Jaksa Pinangki ini harus jadi pelengkap puzzle, tapi juga membuka kemungkinan ada bagian lain puzzle yang belum terungkap, baik di institusi kejaksaan atau di institusi lain," kata Asfinawati.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.

Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/21151511/pelarian-djoko-tjandra-seperti-puzzle-kejagung-didesak-kembangkan-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke