Pengembangan PATBM dalam rangka mengoptimalisasi upaya perlindungan anak yang saat ini berada dalam situasi kerentanan pada masa pandemi Covid-19.
"Ketika kita bicara anak dan Covid-19 beberapa catatan kita bisa disampaikan bahwa ada situasi kerentanan pada anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar dalam sebuah webinar, Rabu (12/8/2020).
"Tentu kerentanan kesehatan kita sama-sama menghadapi, tapi kemudian yang non medis misalnya, kita mendapatkan beberapa laporan terkait dengan anak," tutur dia.
Nahar menyebut, berdasarkan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simofa PPA) tercatat, beberapa persoalan terjadi terkait dengan anak mulai dari kekerasan, tekanan jiwa, sampai keterpisahan dengan orangtua akibat Covid-19.
Selain itu, data Kementerian PPPA, sampai 31 Juli 2020, terdapat laporan kekerasan pada anak. Di antaranya, 3.296 anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki menjadi korban.
Adapun kekerasan tersebut terdiri dari 1.111 kekerasan fisik, 979 kekerasan psikis, 2.556 kekerasan seksual, 68 eksploitasi, 73 TTPO ( tindak pidana perdagangan orang) dan 346 penelantaran.
"Kita bisa melihat bahwa itu kondisi yang dialami oleh anak-anak kita, bahwa memang angka ini terus terus bertambah," ucap Nahar.
"Dengan melihat kenyataan tersebut, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten kota harus bergerak. Bahkan tidak cukup itu, kita berharap bahwa para aktivis di level masyarakat bisa terus digerakkan untuk memastikan bahwa upaya perlindungan terhadap anak ditingkatkan," tutur dia.
Nahar menilai, PATBM perlu dilaksanakan secara terpadu agar bisa dirasakan oleh banyak pihak, sehingga upaya-upaya perlindungan anak bisa memaksimalkan.
Selain itu, kata dia, prinsip perlindungan ini berbasis masyarakat, maka yang harus dikembangkan adalah komunitas-komunitas terdekat dengan anak-anak.
"Artinya dilaksanakan oleh masyarakat, kemudian didampingi oleh masyarakat, dan kita berharap masyarakat sendiri bisa melakukan upaya-upaya secara mandiri di lingkungannya masing- masing," kata Nahar.
Untuk diketahui, dalam rangka optimalisasi upaya perlindungan terhadap anak, termasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam masa pandemi Covid-19, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) memiliki peran yang strategis dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahwa penyelenggaraan perlindungan anak, bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah atau pemerintah daerah, namun dibutuhkan keterlibatan masyarakat secara masif.
Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan kegiatan Percepatan Pengembangan PATBM di Masa Pademi COVID-19.
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan edukasi dan evaluasi perkembangan PATBM dan mendorong percepatan pengembangan PATBM terutama di masa pandemi COVID-19 di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/12530851/lindungi-situasi-rentan-pada-anak-saat-pandemi-kementerian-pppa-kembangkan