Salin Artikel

KPU Sebut Temuan Bawaslu Terkait Data Pemilih Bermasalah Tak Rinci dan Janggal

Menurut Viryan, KPU telah menerima laporan Bawaslu yang menyebut adanya 73.130 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam daftar pemilih model A-KWK. Bawaslu juga melaporkan adanya 23.968 pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum terdaftar dalam A-KWK.

Namun demikian, menurut Viryan, data yang dilaporkan Bawaslu itu tidak rinci.

"KPU sudah menerima surat dari Bawaslu namun surat tersebut tidak disertai dengan data by name, by address," kata Viryan kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

"73.130 dan 23.968 siapa dan di mana. Data detail by name by address penting," tuturnya.

Viryan mengatakan, rincian data menjadi penting. Jika tidak, temuan Bawaslu bisa disebut janggal.

"Kalau tidak ada by name, by addressnya, temuannya yang janggal," ucap dia.

Terkait dugaan Bawaslu yang menyebut bahwa daftar pemilih model A-KWK Pilkada 2020 bukan hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4), Viryan membantahnya.

Viryan memastikan bahwa A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit) disusun berdasar data DPT Pemilu 2019 dan DP4 sebagaimana ketentuan undang-undang.

"KPU RI bekerja dengan dasar UU dan peraturan terkait, bukan dengan dugaan-dugaan," ujar Viryan.

Viryan menambahkan, pihaknya telah meminta Bawaslu untuk merinci temuan data yang mereka sampaikan. Jika tidak, KPU tak bisa menindaklanjuti.

"Kami akan mengonfirmasi temuan Bawaslu RI bila diberikan data detailnya sehingga bisa didapat kejelasan, bukan dugaan," kata Viryan.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses coklit atau pemutakhiran data pemilih Pilkada yang dilakukan KPU mulai 15 Juli lalu.

Hasilnya, ditemukan puluhan ribu pemilih yang sebenarnya tidak memenuhi syarat (TMS) di Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit).

Padahal, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

"Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Sebaliknya, menurut Bawaslu, pemilih kategori memenuhi syarat (MS) di DPT Pemilu 2019 banyak yang tak terdaftar di daftar pemilih model A-KWK.

"Ditemukan sebanyak 23.968 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan memenuhi syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK (daftar pemilih khusus) pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," tutur Afif.

Temuan itu didapat Bawaslu melalui proses uji petik di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi.

Uji petik dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari pengawas desa/kelurahan (PDK) yang bertugas mengawasi proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP).

Berdasarkan uji petik, Bawaslu menduga bahwa daftar pemilih model A-KWK Pilkada 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara DPT Pemilu 2019 dan DP4.

"Hal tersebut juga berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU," ujar Afif.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/11/16570031/kpu-sebut-temuan-bawaslu-terkait-data-pemilih-bermasalah-tak-rinci-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke