Dini menjamin pegawai KPK tetap akan mendapatkan penghasilan seperti yang berlaku selama ini.
"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan," kata Dini dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Menurut Dini, hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Pasal 9 ayat (1) berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, "dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden".
Dini pun memastikan PP ini tak akan mengganggu independensi atau pun melemahkan KPK.
"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Meski demikian, perubahan status pegawai KPK ini mendapat kritik, salah satunya dari Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif.
Laode menyayangkan perubahan sistem penggajian pegawai KPK, dari single salary system menjadi model penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan, layaknya ASN.
"KPK dari dulu menetapkan sistem satu gaji, tidak ada honor dan tidak ada tunjangan-tunjangan dan tidak boleh terima honorarium dari luar," kata Laode kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020) malam.
"Ini sudah baik, tapi sayangnya PP yang baru itu malah mengubah praktik yang baik dengan sistem penggajian yang bermasalah," tuturnya.
Menurut Laode, model penggajian tersebut rawan dikorupsi dan ukurannya tidak jelas.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/19391281/istana-jamin-gaji-pegawai-kpk-tak-turun-meski-jadi-asn