Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikutip Kompas.com, Senin sore.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama sekaligus memperlihatkan ada penambahan kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 1.687 orang dalam 24 jam terakhir.
Sehingga totalnya menjadi 127.083 orang dinyatakan positif Covid-19.
Pasien sembuh juga bertambah sebanyak 1.284 orang. Dengan demikian, totalnya menjadi 82.236 orang.
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) sebanyak dua kali negatif Covid-19.
Kendati demikian, jumlah pasien meninggal juga bertambah sebanyak 42 orang.
Sehingga jumlahnya menjadi 5.765 orang meninggal akibat Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/15453181/update-10-agustus-ada-84139-suspek-terkait-covid-19-di-indonesia