Menurut dia, setidaknya ada lima alasan mengapa RUU PDP begitu tinggi urgensinya.
"Urgensi RUU PDP tentu sangat tinggi," kata Meutya dalam diskusi daring Siberkresasi, Senin (10/8/2020).
Pertama, kata Meutya, selama tahun 2020 ada lebih dari 100 juta data pribadi yang bocor dan diperjuabelikan berbagai platform digital.
Ia menjelaskan, dalam hal ini e-commerce menjadi salah satu klaster penyebab kebocoran data pribadi.
Menurut Meuty, sebuah media di Indonesia merangkum peristiwa kebocoran data selama 2020 di Tanah Air.
"Dan hasilnya ada 100 juta data pribadi yang diduga bocor dan diperjuarbelikan oleh berbagai platform digital," ujar Meutya.
Kedua, yaitu perkembangan teknologi yang begitu cepat, seperti financial technology (fintech) dan pengembangan smart city di berbagai daerah.
Menurut Meutya, hal ini akan mendorong pengumpulan data pribadi dalam skala besar.
"Sebelum ini marak dilakukan, kita perlu sekali UU PDP," katanya.
Ketiga, ia mengatakan pemerintah akan meningkatkan nilai investasi di sektor infrastruktur digital sebagai 2,5 persen dari total produk domestik bruto (PDB).
"Artinya akan ada triliunan investasi yang akan dikeluarkan, tentu di antaranya juga yang terkait keamanan siber, jaringan, komputasi awan, dan lain-lain. Perkembangan digital ini akan menumbuhkan aliran dan ancaman terhadap keamanan data pribadi," jelas Meutya.
Keempat, perlidungan data pribadi saat ini bergantung pada peraturan menteri atau peraturan pemerintah dan UU yang bersifat sektoral.
Dasar hukum perlindungan data pribadi yang saat ini berlaku yaitu Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, ada aturan perlindungan data pribadi yang tercecer di 32 UU berbeda-beda.
"Indonesia tidak bisa hanya bergantung pada permen atau peraturan-peraturan lainnya, tapi juga memerlukan UU PDP," kata Meutya.
Terakhir, Meutya mengatakan saat ini mayoritas negara-negara di dunia telah memiliki UU PDP masing-masing.
Ia mengatakan, informasi data pribadi kini menjadi hal yang sangat mahal dan berharga, sehingga patut dilindungi.
"Yang agak memprihatinkan tapi fakta bahwa dari 180 negara di dunia, 126 negara sudah memiliki legislasi primer di PDP. Bahkan di ASEAN, seperti Singapura, Filipina, Thailand, dan Malaysia sudah memiliki UU PDP versi masing-masing dan kita sampai saat ini belum," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/15445871/dpr-ruu-pdp-sangat-urgen-100-juta-lebih-data-bocor-pada-2020