JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun peraturan terkait tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK akan segera menyusun Perkom lebih dahulu," kata Ali, Senin (10/8/2020).
Ali menuturkan, penyusunan peraturan komisi tersebut juga akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Namun, ia belum mengungkap kementerian dan lembaga mana saja yang akan dilibatkan KPK dalam menyusun peraturan komisi tersebut.
"Dalam penyusunan Perkom, sesuai ketentuan pasal tersebut juga disebutkan melibatkan pula kementerian atau lembaga terkait," kata Ali.
Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2020 menyatakan, Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian, Pasal 6 ayat (2) mengatur, Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Ali menambahkan, KPK juga akan mempelajari PP Nomor 41 Tahun 2020 tersebut secara lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diterbitkan.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Dengan terbitnya aturan ini, maka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berstatus sebagai ASN.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/12093181/kpk-akan-susun-peraturan-soal-alih-status-pegawai-libatkan-kementerian-dan