Hal itu dikatakan Livia dalam webinar bertajuk 'Urgensi Penghapusan Kekerasan Seksual yang Komprehensif', Kamis (6/8/2020).
"Kita melihat bahwa ternyata di lingkungan sekolah inijuga cukup tinggi ini," kata Livia.
Berdasarkan data LPSK tahun 2019 lalu, kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren atau asrama sebanyak 16 kasus.
Kemudian, Sekolah Dasar (SD) ada sembilan kasus, Taman Kanak-kanak (TK) dan universitas sama-sama dilaporkan tiga kasus.
Sementara, Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) masing-masing satu kasus.
"Biasanya kalau kasusnya di boarding school, di sekolah yang asrama, itu juga cukup tinggi," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri Kompol Ema Rahmawati mengatakan, sejak tahun 2017 hingga 2020 kasus kekerasan seksual didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persetubuhan.
Pada tahun 2017, ada 5.065 kasus KDRT yang ditangani Bareskrim, 2.511 kasus persetubuhan, dan 2.981 kasus pencabulan.
Kemudian, pada 2018, ada 4.637 kasus persetubuhan, 3.695 kasus KDRT, dan 966 pencabulan.
Sementara itu, pada 2019, terjadi 5.591 kasus persetubuhan, 3.796 kasus KDRT, dan 981 kasus pencabulan.
Pada 2020, Bareskrim menangani 2.834 kasus prsetubuhan, 1.804 kasus KDRT, dan 1.518 kasus pencabulan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/16420041/lpsk-kekerasan-seksual-di-sekolah-cukup-tinggi