Salin Artikel

Wakil Ketua Komisi II Nilai Peradilan Khusus Pemilu Penting

Sebab selama ini, perkara yang berkaitan dengan pemilu ditangani di banyak lembaga, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Mahkamah Agung (MA).

"Ini sudah menjadi wacana yang lama. Mungkin juga untuk Pemilu 2009 wacana terkait peradilan khusus pemilu ini sudah menjadi wacana, sudah menjadi bahasan," kata Saan dalam sebuah diskusi daring yang ditayangkan melalui YouTube Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Minggu (2/7/2020).

Saan mengatakan, setidaknya ada tiga alasan utama pentingnya pembentukan peradilan khusus pemilu. Pertama, mencegah kewenangan yang berlebihan dalam suatu lembaga.

Dalam hal ini, Saan mencontohkan kewenangan Bawaslu yang menangani sengketa proses pemilu. Dianalogikan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menjadi polisi, sekaligus jaksa dan hakim.

Sebab, Bawaslu berwenang untuk menangani laporan sengketa dan dugaan pelanggaran pemilu, hingga menerbitkan rekomendasi.

"Jadi ada kewenangan yang memang menumpuk di satu lembaga," ujar Saan.

Alasan kedua, menumpuknya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Saan, dengan hakim yang berjumlah sembilan orang, beban kerja MK menjadi sangat berat lantaran harus menangani seluruh sengketa hasil pemilu dari tingkat DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD RI, bahkan hingga sengketa Pilpres.

Dikhawatirkan, beban kerja MK akan menjadi lebih berat ke depan sebab ada wacana untuk kembali menyerentakkan pemilihan DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD, dan Pilpres di Pemilu 2024.

Ketiga, akibat banyaknya lembaga yang berwenang menangani sengketa terkait pemilu, banyak keputusan yang menjadi tumpang tindih.

Saan mencontohkan, sejumlah partai politik mengajukan uji materi di MA dan meminta supaya MA mengeluarkan fatwa yang membolehkan partai mengganti calon legislatif terpilih pemenang Pileg.

Padahal ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Hal-hal seperti ini menurut saya tentu menjadi salah satu argumentasi kenapa peradilan pemilu ini penting," ucap Saan.

Menurut Saan, peradilan pemilu bisa dibentuk di bawah MA sebagaimana peradilan khusus tindak pidana korupsi, peradilan niaga, peradilan industrial, hingga peradilan khusus HAM.

Ia menyebut, Komisi II DPR RI bakal membahas wacana pembentukan peradilan pemilu ini dalam revisi Undang-undang Pemilu yang saat ini masih berlangsung di DPR.

"Terkait dengan soal perdilan khusus pemilu yang nanti akan coba kita masukan dalam UU Pemilu yang prosesnya sedang berlangsung di DPR," kata Saan.

"Kita ingin selesaikan UU Pemilu ini paling telat di pertengahan 2021 sudah selesai," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/03/08140741/wakil-ketua-komisi-ii-nilai-peradilan-khusus-pemilu-penting

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke