JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada Kejaksaan Agung, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) malam.
Namun, untuk sementara Djoko Tjandra akan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.
Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.
"Terkait dengan keluar masuknya saudara Djoko Tjandra dan juga untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba yang ada di Mabes Polri," ujar Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Jumat.
Menurut Listyo, penempatan ini akan memudahkan bagi Bareskrim untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Djoko Tjandra.
Selain itu, Bareskrim tengah mendalami adanya dugaaan aliran dana dari Djoko Tjandra ke pihak-pihak yang diduga membantu pelarian.
"Ini tentu memudahkan bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Listyo.
Setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, status Djoko Tjandra kini resmi menjadi narapidana lembaga pemasyarakatan.
Proses penyerahan tersebut juga dihadiri Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
Terkait kasus pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra. Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra, yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/31/22374861/djoko-tjandra-ditempatkan-di-rutan-cabang-salemba-mabes-polri-kabareskrim