Salin Artikel

Saat Pemerintah Diminta Jangan Nomor Duakan Penangkapan Djoko Tjandra

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dan Kejaksaan Agung diharapkan tak hanya sibuk menindak oknum di internal mereka yang terkait kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko Tjandra.

Pasalnya, sejak Djoko Tjandra terungkap secara bebas berkeliaran di Tanah Air, upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memburu pria yang mendapat julukan "Joker" itu tak terlihat.

Dilansir dari Kompas.id, Rabu (29/7/2020), Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Hikmahanto Juwana melihat, aparat penegak hukum saat ini terkesan lebih fokus menindak oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

Hal serupa juga terlihat dari tindakan yang diambil oleh pemerintah, yang sejauh ini terkesan terus mendorong penindakan terhadap oknum-oknum tersebut.

Dalam kondisi itu, ia khawatir bahwa perburuan terhadap Djoko Tjandra justru dinomorduakan. Oleh sebab itu, ia mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak lupa pada misi utamanya, yakni menangkap Djoko Tjandra.

Hal senada pun disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

”Pemerintah harus ingat bahwa Joko Tjandra sebagai terpidana juga harus ditangkap dan dipulangkan. Indonesia mampu dan memiliki pengalaman karena sebelumnya pernah menangkap buronan seperti M Nazaruddin dan Maria Pauline Lumowa," kata Mu'ti.

Tidak mudah

Hikmahanto mengatakan, dibandingkan kasus kejahatan umum, memulangkan terpidana kasus korupsi dari luar negeri yang berstatus buron bukanlah perkara mudah bagi aparat penegak hukum.

Selain karena belum adanya perjanjian ekstradisi, tak sedikit dari para buronan itu yang melakukan berbagai upaya hukum di negara pelarian untuk melindungi dirinya.

"Dulu si Nazaruddin waktu di Kolombia juga begitu. Sudah diminta KPK, lalu yang saya dengar, Pak OC Kaligis sudah berkonsultasi dengan pengacara setempat untuk pergi ke pengadilan," kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui sempat kabur ke beberapa negara sebelum akhirnya ditangkap di Kolombia.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet di Kemenpora oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011.

Kejadian serupa, kata Hikmahanto, juga terjadi saat aparat penegak hukum hendak menangkap Direktur Utama Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja yang kabur ke Australia.

Hendra merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kita sudah punya perjanjian ekstradisi (dengan Australia). Lalu Hendra Rahardja pergi ke pengadilan Australia, 'Wahai pengadilan, minta ke otoritas Australia tidak menyerahkan saya'," kata Hikmahanto.

"Kalau menyerahkan saya, saya ini orang keturunan, saya akan didiskriminasi kalau diserahkan. Lalu kalau masuk penjara, saya akan tertular HIV, karena di Indonesia banyak HIV para narapidana," imbuh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu.

Pada akhirnya, pengadilan negeri kanguru memerintahkan kepada otoritas eksekutif Australia untuk tidak memulangkan Hendra Rahardja ke Indonesia.

"Jadi kalau faktor itu juga bisa menghambat atau memperlama kenapa buron itu sulit dikembalikan," kata Hikmahanto.

Upaya pemerintah

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah selama ini telah berupaya menangkap Djoko Tjandra.

Namun, ia mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan penindakan terhadap sejumlah oknum yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menangkap Djoko Tjandra, sebut Mahfud, antara lain melalui bantuan hukum timbal balik untuk masalah pidana  atau mutual legal assistance (MLA), perundingan antarpemerintah, dan perjanjian ekstradisi.

Langkah itu dilakukan karena Djoko Tjandra disinyalir tengah berada di luar negeri pada saat ini. Hal itu diperkuat dengan pernyataan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, yang menyebut bahwa kliennya berada di Malaysia.

"(Tapi) tidak semudah itu melakukan (upaya penangkapan Joko Tjandra)," kata Mahfud dalam wawancara dengan Kompas, Selasa (28/7/2020).

Meski demikian, ia mengatakan, bukan perkara mudah memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia. Pasalnya, paspor Indonesia yang sebelumnya dibuat Djoko Tjandra di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, 22 Juni lalu, telah dikembalikan ke pengacaranya.

"Karena, seumpama kita tahu tempatnya, kalau dia punya paspor luar negeri, tidak bisa minta dikirim ke sini karena bukan warga negara kita," kata Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/16514391/saat-pemerintah-diminta-jangan-nomor-duakan-penangkapan-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke