Penambahan deputi ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang BIN.
Pasal 28 Perpres tersebut menjelaskan bahwa Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur atau Deputi VIII adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur. Deputi ini bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
Pada Pasal 28B, Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.
Pada Pasal 28C, dijelaskan bahwa jabatan baru ini akan memiliki delapan fungsi, yang mencakup:
a. penyusunan rencana kegiatan dan atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
e. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur
f. pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan
g. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
f. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur
Perpres ini diundangkan pada 20 Juli 2020 lalu.
Ini merupakan kali kedua Jokowi merevisi Perpres BIN. Sebelumnya, lewat Perpres Nomor 73 tahun 2017, Jokowi juga menambah jabatan Deputi bidang Intelijen Siber.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/09230711/bin-punya-deputi-intelijen-pengamanan-aparatur-apa-tugasnya