Salin Artikel

Polri: Maria Lumowa Kendalikan Gramarindo Group yang Menaungi 8 Perusahaan

Maria yang merupakan tersangka kasus pembobolan Bank BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif tersebut juga merupakan pemilik Gramarindo Group.

“MPL (Maria Pauline Lumowa) ini merupakan pemilik perusahaan dengan kepemilikan saham melalui saudara kandung dan orang-orang kepercayaannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

“Di samping itu, MPL juga sebagai policy dan decision maker atau key person dalam mengendalikan Grup Gramarindo yang terdiri dari 8 perusahaan,” sambung dia.

Awi mengatakan, grup perusahaan milik Maria tersebut telah mengajukan 40 slip L/C kepada BNI.

L/C yang diajukan senilai 76.943.093,30 (76,94 juta) dollar Amerika Serikat dan 56.114.446,50 (56,11 juta) euro.

L/C tersebut diajukan melalui PT TJP (5 L/C), PT FK (2 L/C), PT MUEI (9 L/C), PT GMI (8 L/C), PT BNK (7 L/C), PT BSM (6 L/C), PT FM (2 L/C), dan PT MT (1 L/C).

Sejak diekstradisi ke Indonesia, penyidik telah memeriksa Maria sebanyak dua kali, yaitu pada Selasa (22/7/2020) dan Jumat (24/7/2020).

Dalam pemeriksaan tersebut, turut dibahas pula perihal kapan Maria terakhir kali menginjakkan kaki di Indonesia.

“MPL mengaku dirinya terakhir kali pergi ke Indonesia pada tahun 2002 dengan tujuan mengunjungi anaknya dari pernikahan sebelumnya, dan meninggalkan Indonesia pada bulan Juli 2003 untuk kembali ke Belanda,” tutur dia.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 14 orang saksi untuk mendalami peran Maria.

Salah satu saksi yang diperiksa berinisal RK selaku direktur PT MT, perusahaan yang dimiliki Maria.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati RK menandatangani sejumlah dokumen untuk Maria.

Awi menuturkan, di tahun 2003, PT MT mencairkan L/C sebesar 4,83 juta euro yang kemudian dikonversi ke dollar Amerika Serikat.

Lalu, Maria selaku pemilik perusahaan memerintahkan untuk mentransferkan nominal tersebut ke dua perusahaan, yaitu PT APB dan PT OMI.

Selanjutnya, polisi pun berencana memeriksa RK kembali.

“Melakukan peneriksaan lanjutan terhadap RK terkait dengan penunjukkan dirinya sebagai direktur PT MT, kemudian mengkonfirmasi surat pernyataan serta memperdalam peran tersangka,” ucap Awi.

Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa tiga bank swasta terkait aliran dana yang berhubungan dengan L/C tersebut.

Diketahui, Maria Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat L/C fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Hingga akhirnya pada Juli 2020, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/18373301/polri-maria-lumowa-kendalikan-gramarindo-group-yang-menaungi-8-perusahaan

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke