Hal itu disampaikan Retno dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (23/7/2020).
"Saat ini, 732 WNI (jemaah tabligh akbar) yang masih berada di India," kata Retno.
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai terus mendampingi dan memelihara komunikasi dengan para jemaah," lanjut dia.
Adapun, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan, ada 436 WNI yang disidang dalam kurun waktu tiga hari.
Sebanyak 98 WNI telah dijatuhi sanksi membayar denda masing-masing sebesar 10.000 rupee atau setara dengan Rp 2 juta.
Menurut Judha, dalam proses persidangan, dakwaan yang disangkakan kepada WNI, antara lain terkait dengan pelanggaraan visa.
Kemudian, pelanggaran ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana.
Dalam proses tersebut, mayoritas WNI mengaku melakukan kesalahan. Namun tidak ada niat atau indikasi untuk melakukan pelanggaran tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/22430181/732-wni-jemaah-tabligh-masih-tertahan-di-india
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan