"(Pemeriksaan Maria) akan dilanjutkan hari Jumat pagi jam 10.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Menurut keterangan polisi, Maria kooperatif selama pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2020).
Namun, pemeriksaan dihentikan setelah Maria Lumowa menderita sakit kepala.
"Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka MPL kooperatif, pemeriksaan dihentikan karena pusing atau sakit kepala," tuturnya.
Diberitakan, Maria Pauline Lumowa diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selama 8,5 jam atau pukul 10.30-19.00 WIB pada Selasa (22/7/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, penyidik menanyakan 27 pertanyaan kepada Maria.
Menurut Argo, penyidik menanyakan perihal identitas serta riwayat keluarga Maria.
Kemudian, penyidik menanyakan surat atau dokumen yang pernah dibuat oleh dia.
"Kedua, berkaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit L/C (letter of credit), itu kami tanyakan juga,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu.
Penyidik turut menanyakan hubungan Maria dengan saksi lainnya. Para saksi termasuk mereka yang pernah dipidana dalam kasus ini.
Pemeriksaan Maria sebelumnya terhenti karena ia meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda. Maria tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.
Meski tak memberi pendampingan hukum, Kedubes Belanda menyodori sejumlah nama pengacara.
Dia lalu menunjuk salah satu di antaranya untuk menjadi pengacaranya. Pemeriksaan pun dapat dilakukan.
Maria Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Hingga akhirnya pada Juli 2020, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/09451301/maria-lumowa-sempat-sakit-kepala-pemeriksaan-dilanjutkan-jumat