Salin Artikel

Soal Surat Bebas Covid-19, Polri Sebut Bukan Djoko Tjandra yang Ikut Rapid Test

Padahal, surat kesehatan yang diterbitkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri diterbitkan untuk Djoko Tjandra atau Joko Soegarito Tjandra.

"Yang datang itu bukan Djoko Tjandra tapi orang lain, tetapi mengaku Djoko Tjandra," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Menurut Awi, informasi itu diketahui berdasarkan keterangan dari dokter yang melakukan rapid test.

Dalam ruangan tempat dilaksanakannya rapid test, dokter melihat dua orang tak dikenal.

Meski tak mengenal, berdasarkan keterangan Awi, orang yang dilihat dokter di ruangan tersebut berbeda dengan tampilan Djoko Tjandra seperti yang ditayangkan di media massa.

"Menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang dengan yang di TV beda," ujarnya.

Sebelumnya, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang diterbitkan Pusdokkes Polri sebelumnya diunggah dalam utas (thread) di Twitter yang ramai diperbincangkan baru-baru ini.

Pada surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang diunggah, hasil rapid test untuk laki-laki bernama Joko Soegiarto adalah non-reaktif.

Pekerjaan Joko Soegiarto disebutkan sebagai konsultan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Pada surat rekomendasi kesehatan, kondisi kesehatan Joko Soegiarto dinyatakan dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas serta hasil rapid test Covid-19 adalah negatif.

Setelah memeriksa dokter Pusdokkes Polri, diketahui ada andil Brigjen (Pol) Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo dalam penerbitan surat tersebut.

Prasetijo merupakan pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Prasetijo memanggil dokter tersebut untuk melakukan rapid test Covid-19.

"Jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP (Brigjen Pol) PU, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Setelah tes, dokter tersebut diminta membuat surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Menurut Argo, dokter itu tidak mengenal dua orang yang berada di ruangan tempat dilakukan rapid test.

Maka dari itu, Argo tak dapat mengonfirmasi siapa dua orang yang berada di ruangan itu.

Prasetijo juga belum dapat dikonfirmasi karena mengalami tekanan darah tinggi dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Secara terpisah, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebutkan persoalan surat kesehatan tersebut akan didalami oleh Divisi Propam Polri dan tim khusus.

"Munculnya surat kesehatan atas nama JC (Djoko Tjandra) itu juga menjadi bagian yang akan didalami, baik oleh Propam maupun kami dari tim khusus yang sudah kita bentuk," kata Listyo di lokasi yang sama.

Listyo membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada dalam sengkarut perihal Djoko Tjandra ini.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Propam Polri.

Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/16155371/soal-surat-bebas-covid-19-polri-sebut-bukan-djoko-tjandra-yang-ikut-rapid

Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke