Salin Artikel

KPK Serahkan Rampasan Berupa 2 Bidang Tanah Senilai Rp 36,9 M ke Kementerian ATR/BPN

Barang rampasan yang diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN itu berupa dua bidang tanah yang dirampas dari terpidana kasus korupsi dengan nilai toal Rp 36.938.365.000

"Ini untuk kesekian kalinya KPK menyerahkan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi kepada instansi pemerintah untuk dimanfaatkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2020).

Aset yang diserahkan KPK terdiri dari satu bidang tanah seluas 3.201 meter persegi senilai Rp 26,8 miliar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dirampas dari eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo.

Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 4.000 meter persegi serta luas bangunan 320 meter persegi dan 148 meter persegi senilai Rp 10,05 miliar yang dirampas dari eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Alex mengatakan, penyerahan aset-aset tersebut merupakan salah satu alternatif di samping melelang aset-aset milik para koruptor untuk disetorkan ke kas negara.

"Ada beberapa aset yang kita lakukan lelang beberapa kali ternyata tidak ada peminatnya dan alangkah baiknya kalau aset-aset itu bisa dimanfaatkan atau dikelola oleh instansi baik pemerintah di puat atau daerah," kata Alex.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menuturkan, tanah yang berada di Jagakarsa rencananya akan digunakan untuk membangun taman agar bermanfaat bagi warga sekitar.

Sedangkan, lahan yang berada di Madiun akan dijadikan kantor BPN setempat menggantikan kantor BPN eksisting yang dinilai sudah sempit dan mengganggu lalu lintas.

"Kami berterima kasih sekali kepada KPK dan Kementeiran Keuangan yang telah memercayai aset ini untuk dikelola oleh ATR/BPN," kata Sofyan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/12413181/kpk-serahkan-rampasan-berupa-2-bidang-tanah-senilai-rp-369-m-ke-kementerian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke