Salin Artikel

Komisi III DPR Akan Tindak Lanjuti Dokumen Surat Jalan Djoko Tjandra

Dokumen tersebut dikirimkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi III DPR dan diterima langsung Herman Hery dan anggota Komisi III, yaitu Arsul Sani dan Sarifudin Sudding.

Herman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti bukti surat perjalanan tersebut ketika rapat gabungan bersama aparat penegak hukum yakni kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi. Sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan memanggil institusi terkait penegakan hukum, misalnya kepolisian dan kejaksaan," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Herman mengatakan, sebelum menggelar rapat gabungan dengan institusi penegak hukum, Komisi III akan berkirim surat ke pimpinan DPR.

Menurut Herman, surat akan dikirim ke pimpinan DPR minimal lima hari sebelum jadwal pemanggilan.

"Sesuai dengan aturan sebelum kami memanggil, kami terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berkewenangan untuk menyurati institusi mitra komisi III," ujar dia.

Lebih lanjut, Herman mengatakan, rapat gabungan dengan aparat penegak hukum tersebut akan digelar saat masa reses DPR.

Langkah ini dilakukan karena Komisi III DPR menilai kasus Djoko Tjandra ini penting untuk diungkap.

"Sebagai Komisi III yang bermitra dengan penegak hukum, kami merasa, walupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada Komisi III dan Komisi III dalm fungsi pengawasannya bisa membuat rekomendasi sesuai tupoksi," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntunan perkara Cessie Bank Bali. Kemudian, Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA, tepatnya pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih mempunyai permasalahan hukum di Indonesia.

Djoko pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/19352211/komisi-iii-dpr-akan-tindak-lanjuti-dokumen-surat-jalan-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke