Dokumen tersebut dikirimkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi III DPR dan diterima langsung Herman Hery dan anggota Komisi III, yaitu Arsul Sani dan Sarifudin Sudding.
Herman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti bukti surat perjalanan tersebut ketika rapat gabungan bersama aparat penegak hukum yakni kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi. Sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan memanggil institusi terkait penegakan hukum, misalnya kepolisian dan kejaksaan," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).
Herman mengatakan, sebelum menggelar rapat gabungan dengan institusi penegak hukum, Komisi III akan berkirim surat ke pimpinan DPR.
Menurut Herman, surat akan dikirim ke pimpinan DPR minimal lima hari sebelum jadwal pemanggilan.
"Sesuai dengan aturan sebelum kami memanggil, kami terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berkewenangan untuk menyurati institusi mitra komisi III," ujar dia.
Lebih lanjut, Herman mengatakan, rapat gabungan dengan aparat penegak hukum tersebut akan digelar saat masa reses DPR.
Langkah ini dilakukan karena Komisi III DPR menilai kasus Djoko Tjandra ini penting untuk diungkap.
"Sebagai Komisi III yang bermitra dengan penegak hukum, kami merasa, walupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada Komisi III dan Komisi III dalm fungsi pengawasannya bisa membuat rekomendasi sesuai tupoksi," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntunan perkara Cessie Bank Bali. Kemudian, Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA, tepatnya pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih mempunyai permasalahan hukum di Indonesia.
Djoko pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/19352211/komisi-iii-dpr-akan-tindak-lanjuti-dokumen-surat-jalan-djoko-tjandra