Salin Artikel

UU Minerba Digugat ke MK, Ini Pihak-pihak yang Ajukan Uji Materi

Setelah menuai polemik karena proses pengesahan yang dinilai begitu cepat, sejumlah pihak kini mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan terhadap undang-undang yang merupakan revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (10/7/2020).

Salah satu anggota kuasa hukum, Ahmad Redi mengatakan, uji formil diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

"Terbentuknya UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas hukum formil dan materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara," kata Redi, dilansir dari Kontan.co.id, pada Sabtu (11/7/2020) pagi.

Sejumlah pemohon berasal dari berbagai lapisan masyarakat, dari kepala daerah, anggota DPD, hingga aktivis.

Pemohon gugatan UU Minerba baru itu antara lain: Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung.

Kemudian, Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies/IRESS, Budi Santoso dari Indonesia Mining Watch/IMW), Ilham Rifki Nurfajar dari Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan, dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia M Andrean Saefudin.

Dalam gugatan ini, setidaknya ada 10 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum pemohon.

Menanggapi uji materi yang diajukan ke MK, pemerintah menyatakan bahwa pengesahan UU Minerba bersama DPR sudah sesuai proses pembahasan dalam koridor ketentuan yang berlaku.

"Setiap orang punya hak menggugat. Kalau tidak sesuai (aturan) kenapa bisa keluar (terbit UU Minerba baru)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7/2020).

Proses pembahasan UU Minerba memang dilakukan Komisi VII DPR bersama lima kementerian yang mewakili pemerintah.

Lima kementerian itu adalah Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Bahkan, Heri melanjutkan, saat ini pemerintah sedang menyusun sejumlah rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Minerba.

"Tetap jalan (pembahasan RPP)," ujar Heri.

**

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kontan.co.id dengan judul: "Ini pihak-pihak yang menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi"

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/11/07025801/uu-minerba-digugat-ke-mk-ini-pihak-pihak-yang-ajukan-uji-materi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke