Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Putusan MA Tak Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf | 11 Pati Polri Naik Pangkat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, tidak dapat membatalkan kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Hal itu dikarenakan MA tidak memiliki wewenang untuk mengadili sengketa pilpres. Di sisi lain, kemenangan Jokowi-Ma'ruf telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis melantik sebelas perwira tinggi di Mabes Polri. Sembilan di antaranya merupakan komisaris besar yang naik pangkat menjadi brigadir jenderal.

Sedangkan dua lainnya adalah perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal yang dipromosikan menjadi inspektur jenderal.

Keduanya menjadi berita terpopuler di Kompas.com, kemarin. Berikut selengkapnya:

1. MA tak bisa putus sengketa pilpres

Yusril menyatakan, putusan MA yang baru diproses pada 28 Oktober bersifat prospektif. Pasalnya, putusan itu terbit seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik oleh MPR.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.

Ia menambahkan, aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur di dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan.

Oleh sebab itu, menurut Yusril, dalam keadaan seperti itu yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi-provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A.
Yusril menuturkan, putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma undang-undang itu sendiri, meskipun putusan MK bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan MA memutus perkara pengujian PKPU itu dengan merujuk kepada Pasal 416 UU Pemilu yang tidak mengatur hal itu, sehingga menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu," kata Yusril.

"Masalahnya MA memang tidak dapat menguji apakah PKPU itu bertentangan dengan Putusan MK atau tidak. Di sini letak problematika hukumnya," imbuh dia.

Selengkapnya di sini

2. Kenaikan pangkat di tubuh Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Surat As SDM Kapolri Nomor B/872/VII/KEP/2020/SSDM.

Ia menambahkan, prosesi upacara kenaikan pangkat dilangsungkan di Mabes Polri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bahkan, kesebelas pati Polri yang naik pangkat tersebut diwajibkan untuk rapid test terlebih dahulu.

Lantas, siapa saja kesebelas perwira yang naik pangkat?

Selengkapnya di sini

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/06004871/populer-nasional-putusan-ma-tak-bisa-batalkan-kemenangan-jokowi-maruf-11

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke