“Penyidik telah berhasil menyita aset berupa tanah, mobil, uang, saham, dan lain sebagainya, kalau ditaksir sekitar Rp 18,4 triliun,” kata Ali dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Sementara itu, jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 16,81 triliun.
Menurut Ali, total aset yang disita memang sengaja melampaui jumlah kerugian negara dari kasus tersebut. Sebab, sejumlah aset nilainya fluktuatif.
Salah satunya adalah aset berupa saham yang masih berlaku di pasar saham.
“Sehari kemarin saja ada kerugian sekitar Rp 700 miliar sehingga barang bukti ini harganya terkait saham itu fluktuasi,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan enam tersangka yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Setelah melakukan pengembangan, Kejagung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.
Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.
FH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Kejagung juga menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.
Para korporasi tersebut yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/14570761/total-aset-yang-disita-kejagung-terkait-perkara-jiwasraya-senilai-rp-184