Salin Artikel

Penelitian SPD: Mayoritas Pemilih Mau Menerima Uang dari Peserta Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penelitian Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menunjukkan, mayoritas masyarakat Indonesia mengaku mau menerima politik uang (vote buying) saat gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dari 440 responden penelitian, sebanyak 60 persen responden mengaku bersedia jika hak suaranya dibeli peserta Pilkada dengan nominal tertentu.

Penelitian itu dilakukan pada Januari hingga Maret 2020 dengan responden yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan yang melaksanakan Pilkada tahun ini. Margin of error pada penelitian ini sebesar 4,47 persen.

“Rata-rata sekitar 60 persen pemilih ketika ditawari politik uang dari kandidat beserta perangkat turunannya mengaku akan menerima," kata Peneliti SPD Dian Permata dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (2/7/2020).

SPD menemukan tiga alasan masyarakat mau menerima uang. Sebanyak 35 sampai 46 persen responden berpandangan bahwa menerima uang adalah rezeki yang tidak bisa ditolak.

Kemudian, 25 hingga 30 persen responden menyebut uang itu sebagai kompensasi karena pada hari pencoblosan pemilih tidak bekerja.

Lalu, sebanyak 9 sampai 16 persen responden mengaku menerima uang tersebut untuk menambah kebutuhan sehari-hari.

Dian mengatakan, vote buying tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga bisa berupa barang. Namun, penelitian menemukan bahwa mayroitas responden yakni 64 sampai 76 persen memilih uang ketimbang barang.

Di Pulau Sumatera dan Kalimantan, besaran uang vote buying berkisar antara Rp 51.000-100.000. Sedangkan di Pulau Jawa lebih dari Rp 100.000.

Sementara itu, jika vote buying berbentuk barang, kandidat kepala daerah biasanya akan memberi sembako, bibit/pupuk/alat pertanian dan perikanan, dan lainnya kepada pemilih.

Namun demikian, menurut Dian, hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua pemilih mau memberikan suaranya pada kandidat yang memberinya uang.

"Besaran efektifitas vote buying yang ditawari oleh kandidat atau yang diterima pemilih hingga mau menerima ajakan untuk memilih si kandidat di Sumatera 57 persen, ini sangat berpengaruh, Kalimantan 60 persen, dan 50 persen di Jawa," kata Dian.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan bahwa politik uang secara tegas dilarang dalam undang-undang.

Pasal 73 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang calon kepala daerah atau tim kampanyenya menjanjikan atau memberikan uang mempengaruhi pemilih.

Calon yang terbukti melanggar ketentuan ini bakal dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sanksinya bisa berupa pidana hingga diskualifikasi.

Abhan menyebut bahwa pencegahan dan penanggulangan politik uang bukan hanya menjadi tanggung jawab pihaknya saja sebagai penyelenggara pemilu, tapi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.

"Ancaman money politic merupakan racun demokrasi, itu jelas menjadi racun yang akan merusak sendi bernegara dan demokrasi," ujar Abhan.

"Urusan bernegara dan demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu semata namun menjadi tanggung jawab seluruh pihak," katanya lagi.

Untuk diketahui, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) merupakan lembaga yang berfokus pada isu-isu kepemiluan dan demokratisasi. Lembaga ini dipimpin oleh August Mellaz sebagai direktur eksekutif.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/18455931/penelitian-spd-mayoritas-pemilih-mau-menerima-uang-dari-peserta-pilkada

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke