Direktur Keuangan dan Administrasi PD Pasar Jaya Ratih Mayasari mengatakan, pengerahan tersebut merupakan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pihaknya juga tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar.
"Gubernur telah mengerahkan 5.500 ASN termasuk bantuan TNI/Polri untuk disebar ke seluruh Pasar Jaya untuk mengawasi," kata Ratih dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (2/7/2020).
Ia mengatakan, dalam pengawasannya, dilakukan sistem jam kerja dan penempatannya pun diatur berdasarkan ukuran pasar.
Pasalnya, pasar yang merupakan aset PD Pasar Jaya memiliki ukuran yang berbeda-beda.
"Kalau ukurannya besar, maka tenaganya lebih banyak lagi," kata dia.
Saat ini, PD Pasar Jaya juga melakukan desinfektan terhadap seluruh pasar.
Kemudian, ada 69 pasar yang telah dilakukan tes swab baik bagi pedagang, pembeli maupun individu yang berada di pasar tersebut.
Meskipun hasil swab nantinya menunjukkan negatif, pasar tetap akan ditutup dan dilakukan pembersihan selama tiga hari.
"Kami kerja sama dengan PMI untuk lakukan penyemprotan. Ketika tiga hari selesai, pasar bisa beroperasi lagi," kata dia.
Ia berharap, dengan kolaborasi yang dilakukan itu, maka perekonomian di Ibu Kota bisa menggeliat kembali dan pandemi Covid-19 bisa dikalahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/11231711/anies-baswedan-kerahkan-5500-asn-awasi-pasar