Salin Artikel

KPK Tahan 3 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019

Tiga anggota DPRD Jambi tersebut yakni eks pimpinan Fraksi PKB, Tadjudin Hasan; eks pimpinan Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; dan eks pimpinan Fraksi Restorasi, Nurani Cekman.

"Hari ini, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (30/6/2020) sore.

Cekman dan kawan-kawan turut dihadirkan dalam konferensi pers sore ini dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan berdiri membelakangi Lili, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK.

Mereka ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Lili mengatakan, ketiga tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur terhitung Selasa hari ini hingga 19 Juli 2020 mendatang.

Namun, mereka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK tersebut.

"Tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19," kata Lili.

Pada Selasa (23/6/2020) pekan lalu, KPK menahan tiga orang pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 yang juga berstatus sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Cekman, Parlagutan, dan Tadjudin merupakan bagian dari 13 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang yelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.

Lili mengatakan, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.

Kemudian, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima

uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/16085821/kpk-tahan-3-anggota-dprd-jambi-periode-2014-2019

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke