Salin Artikel

Anggota Komisi III Desak Polri Hapuskan Praktik Penyiksaan

Langkah ini, kata dia, harus diterapkan Polri, karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan serta Perlakuan dan Penghukuman Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Lainnya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Pernyataan ini disampaikan Taufik dalam memperingati Hari Anti-penyiksaan International yang jatuh pada Jumat (26/6/2020).

"Wujud dari pelaksanaan program Polri yang profesional, modern dan terpercaya atau promoter, terlihat dari keberhasilan Polri untuk memastikan dihentikannya segala praktik penyiksaan dalam setiap proses hukum, menindak tegas oknum pelaku penyiksaan, dan membangun sistem dan kultur kepolisian yang mampu menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Hasil pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), selama periode Juli 2019 sampai Mei 2020, tercatat 62 kasus praktik penyiksaan. Dari jumlah itu, 48 kasus di antaranya dilakukan oleh institusi Kepolisian.

Taufik mengatakan, faktanya kasus penyiksaan masih terjadi di beberapa tempat.

Padahal, Polri memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan larangan terhadap praktik penyiksaan.

Oleh karenanya, menurut Taufik, peraturan internal tidak cukup, harus diikuti dengan pembangunan sistem dan perbaikan kultur guna mencegah terjadinya tindakan penyiksaan.

Selain itu, Taufik mengingatkan, keterangan yang diperoleh melalui tindakan penyiksaan, dalam proses hukum tidak dapat bernilai sebagai alat bukti di persidangan.

"Hakim di persidangan harus menindaklanjuti secara serius terhadap adanya pengakuan tindak penyiksaan agar putusan didasarkan pada keadilan dan proses hukum yang benar sesuai prinsip-prinsip rule of law dan fair trial," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, ia mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menekankan perbaikan hukum acara pidana yang mampu mencegah praktik penyiksaan dalam proses hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/23225371/anggota-komisi-iii-desak-polri-hapuskan-praktik-penyiksaan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke