Protokol kesehatan pertama adalah dengan mengantre untuk memasuki gedung mal.
"Untuk di DKI Jakarta memang ada batasan pengunjung yang diizinkan untuk masuk ke pusat belanja hanya 50 persen," kata Ellen dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Kemudian pengunjung diwajibkan mencuci tangan di tempat yang disediakan atau menggunakan hand sanitizer.
Setelah itu, pengunjung diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki gedung mal, apabila suhu tubuhnya di atas 37,5 maka tidak diperkenankan masuk.
Pengunjung yang sudah berada di dalam mal juga harus selalu menggunakan masker dan mengikuti rambu-rambu yang dibuat pengelola.
"Diusahakan tidak terjadi pertemuan satu arah. Jadi misalnya jalan masuk di sebelah kiri, kemudian keluar di lorong sebelah kanan," ujarnya.
Pemakaian lift dibatasi hanya untuk tujuh dan delapan penumpang. Pengguan eskalator juga harus ada jarak paling tidak tiga langkah.
Selama berada di area pusat perbelanjaan, pengunjung juga diminta untuk mencegah dan menghindari kerumunan.
Terkait penggunaan fasilitas seperti toilet juga dibatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk.
Sementara untuk menggunakan fasilitas mushala pengunjung harus membawa alat ibadah sendiri dan tetap berusaha menjaga jarak.
"Kemudian untuk public facility yang toliet segala itu juga harus antre, jadi tidak boleh sembarangan masuk," ucap Ellen.
Diketahui, pada 15 Juni lalu sekitar 80 mal di DKI Jakarta kembali dibuka di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Setiap mal yang beroperasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/13072331/ini-protokol-kesehatan-yang-harus-dipatuhi-para-pengunjung-mal