Dadang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan ketiga setelah Dadang dua kali tidak memenuhi panggilan pada Jumat (19/6/2020) dan Selasa (23/6/2020) dengan alasan sakit.
Oleh sebab itu, KPK pun mengingatkan Dadang untuk memenuhi panggilan penyidik pada Jumat hari ini.
"KPK mengingatkan Tersangka DS untuk kooperatif dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali, Rabu (24/6/2020).
Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.
"Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.
Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/11244551/dua-kali-tak-penuhi-panggilan-kpk-tersangka-kasus-korupsi-rth-bandung