Salin Artikel

Saat "Banteng" Meradang Usai Bendera Partainya Dibakar...

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dilakukan oleh organisasi keagamaan yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunisme pada Rabu (24/6/2020) berbuntut panjang.

Hal itu menyusul adanya aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh massa aksi di tengah unjuk rasa.

Dewan pimpinan pusat partai berlambang banteng yang mengetahui hal itu pun meradang.

Di dalam surat harian yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, ia meminta agar seluruh jajaran partainya dapat merapatkan barisan dalam menyikapi peristiwa tersebut.

PDI Perjuangan pun akan menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.

"Tempuhlah jalan hukum, perkuat persatuan dengan rakyat," demikian bunyi salah satu penggalan surat harian itu.

Terkait upaya hukum yang hendak ditempuh, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto turut memastikan hal itu.

Hasto menyesalkan adanya aksi pembakaran bendera partainya. Menurut dia, pelaku pembakaran sengaja memancing keributan.

"Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak mudah terprovokasi," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Sementara itu, menanggapi adanya penolakan terhadap RUU HIP, menurut dia, PDI Perjuangan sejak awal selalu berupaya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan terus mengedepankan dialog.

Ia pun meminta masyarakat menahan diri dan terhindar dari provokasi.

"Rancangan undang-undang selalu terbuka terhadap koreksi dan perubahan agar seirama dengan suasana kebatinan rakyat. Jadi sebaiknya semua menahan diri dan menghindarkan dari berbagai bentuk provokasi," kata Hasto.

Pasalnya, pada saat pembakaran itu terjadi, disertai dengan teriakan "bakar PKI".

"Dalam video berdurasi 02.33 menit yang viral, kelompok pendemo berteriak 'bakar PKI' dengan membakar bendera PDI-P adalah tindakan fitnah yang teramat keji dan wajib diproses hukum," kata Rio melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).

Ia pun menganggap aksi pembakaran itu sebagai sebuah tindakan vandalisme oleh sekompok masyarakat serta tindakan kejahatan terhadap demokrasi yang tidak dapat dibenarkan.

Penolakan RUU HIP

Bukan kali ini saja RUU HIP mendapat penolakan. Sejumlah organisasi Islam, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebelumnya juga telah menyuarakan penolakan tersebut.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, misalnya, menyampaikan bahwa secara logika hukum pembahasan RUU ini aneh. Sebab, RUU HIP hendak mengatur persoalan Pancasila.

Padahal, pada saat yang sama, Pancasila merupakan sumber hukum itu sendiri.

"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," kata Anwar pada 18 Juni lalu.

Menurut dia, mengatur Pancasila di dalam UU sama halnya dengan merusak Pancasila itu sendiri.


Sementara itu, Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, RUU yang menjadi usulan DPR ini bermasalah secara substansi dan urgensi.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU ini bersama DPR. Pada saat bersamaan, DPR perlu segera mengambil langkah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut," kata Mu'ti.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak akan mengirimkan surat presiden untuk melanjutkan pembahasan RUU ini.

Pemerintah meminta DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat yang lebih luas. Pasalnya, banyak penolakan terhadap rencana pembahasan RUU ini.

Meski demikian, Mahfud menyatakan, pemerintah tak bisa serta-merta mencabut usulan pembahasan RUU itu.

"Keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan undang-undang. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif," kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/10404161/saat-banteng-meradang-usai-bendera-partainya-dibakar

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke