Salin Artikel

Bakal Gugat UU 2/2020, Kuasa Hukum Amien Rais dkk: Tak Hanya Substansi, Juga Prosedur

JAKARTA, KOMPAS.com - Amien Rais dan kawan-kawan akan mengajukan gugatan perkara ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

UU tersebut berisi tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

Kuasa hukum Amien dan kawan-kawan, Ahmad Yani, mengatakan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan baru setelah sebelumnya MK tidak mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap Perppu 1/2020.

"Kalau pada waktu perppu tidak ada masalah formal prosedural, hanya menyangkut substansi, maka pada gugatan kali ini kami massukkan formal prosedural," kata Yani kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Adapun persoalan formal prosedural yang dimaksud yakni terkait pengesahan perppu tersebut menjadi UU.

Menurut Yani, pengesahan yang dilakukan telah menyalahi mekanisme yang diatur di dalam UUD 1945.

Ia pun merujuk pada pernyataan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat persidangan di MK pada 20 Mei lalu.

Saat itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa perppu diundangkan pemerintah setelah disahkan DPR sebagai undang-undang dalam masa sidang ketiga pada 12 Mei 2020.

"Kalau menurut UUD kita Pasal 22 ayat (2) (UUD 1945) maka DPR baru bisa membahasnya (perppu) pada masa sidang berikutnya. Itu jelas itu. Nah, tapi DPR membahas pada masa sidang bersamaan, bahkan menjelang reses," kata dia.

Dalam hal ini, menurut dia, pembahasan perppu seharusnya baru bisa dilaksanakan pada masa sidang keempat. Namun faktanya, perppu telah disetujui sebagai UU pada masa sidang ketiga.

"Itu dari proses forum DPR-nya," ujarnya.

Hal lain yang dipersoalkan, imbuh Yani, yaitu terkait proses pengambilan keputusannya.

Saat itu, Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan perppu itu menjadi UU.

Sesuai mekanisme, seharusnya proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mekanisme penghitungan suara anggota melalui sidang paripurna, jika ada fraksi yang menolak.

Namun, hal itu justru tidak dilakukan.

"Karena paripurna itu adalah hak kedaulatan penuh anggota DPR, bukan fraksi. Bisa juga fraksi menyatakan pandangan, anggota DPR-nya berbeda," kata Yani.

"Nanti dihitung, jumlah anggota yang menerima berapa, jumlah anggota yang menolak berapa, jumlah yang abstain berapa. Bukan fraksi. Itu dari mekanisme ya," lanjut dia.

Adapun untuk substansi UU yang akan digugat, menurut dia, tidak jauh berbeda dari substansi yang digugat di dalam Perppu 1/2020.

Ia mengatakan, pasal yang akan digugat meliputi Pasal 2, Pasal 27, dan Pasal 28 UU 2/2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/25/16015551/bakal-gugat-uu-2-2020-kuasa-hukum-amien-rais-dkk-tak-hanya-substansi-juga

Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke