Salin Artikel

Hakim Konstitusi: MK Belum Diajak DPR Bahas Rencana Revisi UU MK

Justru Majelis Hakim MK heran publik sudah ramai membahas rencana DPR merevisi UU tersebut, sementara MK sama sekali belum terlibat.

Hal ini Arief sampaikan dalam persidangan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, pemohon perkara menyoal KPK yang tak dilibatkan dalam revisi UU KPK.

"Selama ini lembaga yang akan diatur atau UU yang mengatur mengenai MK yang akan diubah itu MK itu belum pernah diajak sama sekali," kata Arief saat persidangan dipantau dari siaran langsung Youtube MK, Rabu (24/6/2020).

"Malah kita di RPH (rapat permusyawaratan hakim) kalau tidak salah mengatakan, loh kok ini sudah ramai seperti itu kita harus bagaimana kita enggak pernah diibatkan," tutur mantan Ketua MK ini.

Arief mengatakan, bukan sekali ini saja pihaknya tak dilibatkan dalam revisi UU MK.

Saat DPR hendak merevisi UU tersebut untuk pertama kalinya, MK juga tak diikutsertakan.

Namun demikian, kata Arief, meski saat itu tak dilibatkan, pihaknya tak mempersoalkan. MK memilih diam dan mengikuti keputusan para pembuat undang-undang.

MK mengaku tidak ingin ikut campur sehingga dianggap memiliki kepentingan.

"Pada waktu itu kita ngomong-ngomong lebih baik kita diam saja. Terserah wong kita itu pelaksana UU dalam hal ini. Mau diatur terserah saja," ujar Arief.

"Misalnya mau diatur kita enggak usah ikut-ikut. Kalau kita ikut kita berarti nanti punya visi kepentingan kita masing-masing. Sudah biarkan aja kita enggak usah dilibatkan, enggak ada masalah," katanya lagi.

Arief pun mempertanyakan sikap ini kaitannya dengan revisi UU KPK, ke ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan yakni mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.

Menjawab pernyataan Arief, Bagir menyebut bahwa memang tak ada keharusan melibatkan lembaga yang menjalankan UU dalam sebuah proses revisi UU.

Namun, menurut Bagir, secara etika lembaga terkait harus dilibatkan dalam proses revisi itu.

"Memang kalau kita bicara tentang bunyi UU tidak ada keharusan. MK tidak diajak memang benar itu. Tetapi di mana pun saja dunia ini merupakan suatu etika kalau yang mempunyai kepentingan sesuatu dalam dunia demokrasi sangat layak untuk diajak," kata Bagir yang menyampaikan keterangannya secara virtual.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi inisiatif DPR.

"Pertama, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Adapun sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/24/21100621/hakim-konstitusi-mk-belum-diajak-dpr-bahas-rencana-revisi-uu-mk

Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke