Salin Artikel

UU Minerba Dinilai Jadi Bukti Pemerintah Tak Berpihak pada Lingkungan dan Rakyat

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dinilai menjadi bukti Pemerintah tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Menurut Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif, substansi UU Minerba yang lama sebelum revisi justru lebih baik daripada UU yang baru disahkan.

"Pemerintah dalam hal ini presiden dan DPR tidak memihak lingkungan dan rakyat Indonesia di dalam konteks Undang-undang Minerba yang baru, karena Undang-Undang Minerba yang lama jauh lebih baik dari Undang-Undang Minerba yang baru," kata Laode dalam sebuah diskusi publik, Rabu (24/6/2020).

Mantan Komisioner KPK itu menyebut salah satu pasal bermasalah dalam UU Minerba yakni Pasal 169A.

Pasal 169A tersebut memberi jaminan bagi pengusaha tambang dapat memperpanjang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) tanpa pelelangan.

"Pasal 169 memberikan jaminan perpanjangan, jadi enggak perlu lagi kita terlalu banyak diskusi, tujuannya UU Minerba itu mengakomodasi (kepentingan perusahaan tambang)," ujar Laode.

Pandangan serupa dikemukakan oleh Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika. Ia menilai revisi UU Minerba dilakukan atas kepentingan perusahaan tambang.

Menurut Hindun, perusahaan-perusahaan batu bara raksasa yang izinnya akan habis dalam waktu dekat, sangat diuntungkan dengan perubahan ketentuan tersebut.

"Tidak akan ada juga investor-investor yang mau, pada saat tidak ada jaminan bahwa mereka masih punya izin yang panjang dan mereka masih punya hak untuk melakukan eksplorasi. Jadi kegentingannya itu adalah kegentingan yang ada di sisi korporasi," kata Hindun.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) UU Minerba dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020).

Tindakan DPR itu disayangkan berbagai pihak, termasuk dari kalangan masyarakat sipil. Sebab, pengesahan RUU tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak berdasarkan aspirasi rakyat.

Apalagi, pembahasan dan pengesahan RUU itu dilakukan di tengah kondisi Indonesia melawan virus corona (Covid-19).

RUU Minerba juga menuai kontroversi karena dianggap hanya berpihak pada pengusaha tambang.

Bahkan, dalam aksi mahasiswa besar-besaran tahun 2019, RUU ini menjadi salah satu yang ditolak untuk disahkan. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Minerba.

Namun, pada Februari 2020 RUU tersebut kembali dibahas dan kemudian disahkan pada 12 Mei 2020. Artinya, pembahasan RUU Minerba hanya dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/24/17392071/uu-minerba-dinilai-jadi-bukti-pemerintah-tak-berpihak-pada-lingkungan-dan

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke