Mereka mengungkap kejahatan yang dilakukan Russ Medlin, seorang warga negara asing (WNA) yang menjadi buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Menurut Bintang, terungkapnya kasus tersebut merupakan angin segar bagi Kementerian PPPA untuk dapat menolong dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kejahatan serupa.
"Terungkapnya kasus ini menjadi angin segar bagi kita semua. Ini bukti kerja sama yang baik antar-seluruh pihak akan mampu menolong dan melindungi anak-anak dari kejahatan dan kekerasan,” ujar Bintang dikutip dari siaran pers, Rabu (24/6/2020).
Sebanyak 36 penyidik dari Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut berhasil menangkap pelaku bernama Russ Albert Medlin pada 15 Juni 2020.
Menurut Bintang, hal tersebut juga tak terlepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan dan tindakan dari aparat yang sangat cepat menanggapinya.
"Sebagai bentuk apresiasi, hari ini dengan tulus saya ingin memberikan piagam penghargaan kepada Bapak/Ibu yang telah berjasa ikut melindungi anak-anak Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan, pihaknya berterima kasih atas apresiasi kepada para aparat di bawahnya dari Kementerian PPPA.
"Terungkapnya kasus eksploitasi dan perdagangan anak ini juga karena kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada kami,” ujar Nana.
Ia mengatakan, kekerasan dan eksploitasi pada perempuan dan anak khususnya di Jakarta masih banyak terjadi.
Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya mengungkap berbagai kejahatan tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera melaporkan jika ada bentuk kekerasan pada perempuan dan anak. Kami tidak bisa bekerja sendiri sehingga dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap kasus kekerasan," kata dia.
Diberitakan, Russ Medlin ditangkap polisi pada Senin (15/6/2020) di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa gadis remaja yang kerap datang ke rumah Medlin masih di bawah umur. Mereka dibayar untuk memuaskan nafsu seksual Russ Medlin.
Atas perbuatannya, Medlin kini dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/24/17223891/ungkap-kasus-russ-medlin-36-polisi-dapat-penghargaan-dari-kementerian-pppa