Hal itu disampaikan Alex menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang meminta KPK segera menuntaskan kasus-kasus yang menggantung.
"RJ Lino kembali lagi sudah memasuki periode ketiga pimpinan ya, kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," kata Alex, Selasa (23/6/2020).
Alex mengatakan, salah satu kendala dalam penyidikan kasus tersebut adalah belum diterimanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang bersangkutan kan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3, kalau Pasal 2 dan 3 itu kan ada unsur kerugian negara yang kita inikan, nah itu sangat tergantung hasil audit BPK," ujar Alex.
Alex juga mengungkit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafrudin Arsyad Temenggung.
"Sekarang sedang PK KPK ya kita tunggu putusan MA," kata Alex.
Diberitakan, Mahfud mengaku telah meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang saat ini masih menggantung.
"Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Mahfud menyebutkan, banyak kasus di KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, yang masih menggantung sehingga harus segera diselesaikan.
"Kita minta agar Kejagung dan Kepolisian agar kasus itu segera memberikan kepastian hukum. Kalau diproses ya diproses, kalau enggak ya enggak," kata Mahfud.
"Di KPK juga gitu, ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik susbstansial maupun proseduralnya, sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat," sambungnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/23/22171061/diminta-mahfud-tak-gantung-kasus-kpk-ungkit-kasus-rj-lino