Sebab, kata dia, masyarakat yang berjualan akan menimbulkan kerumunan dan meningkatkan potensi penularan Covid-19.
"Yang penting enggak boleh orang jualan. Itu hanya untuk olahraga. Yang orang yang bikin kerumunan kan jualan," kata Pandu kepada Kompas.com, Senin (22/6/2020).
Menurut Pandu, car free day boleh kembali dibuka asalkan masyarakat yang datang juga tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Memang keuntungan car free day itu apa? Olahraga di tempat terbuka, luas dua jalan besar di Ibu Kota dipakai, nah itu mengurangi risiko penularan kalau (olahraga) di tempat terbuka," ujarnya.
Ia melanjutkan, olahraga di tempat terbuka juga akan semakin aman apabila semua masyarakat menggunakan masker, tidak membuat kerumunan, dan tetap jaga jarak.
Pemerintah juga diharapkan menyediakan fasilitas penunjang penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan.
"Memang susah menjaga jarak, susah sekali asal mereka mengurangi kerumunan, semuanya berolahraga semuanya jalan, semuanya naik sepeda, ya enggak apa-apa," ucapnya.
Selain penerapan protokol kesehatan, Pandu juga berharap pemerintah bisa melakukan motivasi dan edukasi agar masyarakat bisa lebih memahami cara menerapkan protokol kesehatan.
Motivasi dan edukasi tersebut, lanjut dia, harus dilakukan dengan cara yang kreatif dan membuat masyarakat semangat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Jadi orang lama-lama terbiasa oh begini jaga jarak. Coba disuruh jaga jarak jalan kaki, orang bingung jaga jalan kaki jaga jarak gimana. Kalau ada contohnya bagus sekali," ucap dia.
Car free day pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi digelar mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berolahraga.
Ibu hamil, anak-anak di bawah sembilan tahun, dan lansia dilarang.
Para pedagang kaki lima juga dilarang berjualan karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Warga yang akan beraktivitas di area car free day wajib memakai masker, membawa masker cadangan, tisu kering dan basah, alat pembayaran non-tunai, hand sanitizer, botol minum, dan kantong plastik.
Warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda Rp 250.000.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/23/18321081/cegah-penularan-covid-19-ahli-ingatkan-jangan-ada-yang-berjualan-di-cfd