Aries dan Ramlan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.
"Tersangka AHB (Ketua DPRD Muara Enim) dan Tersangka RS (Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Muara Enim) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang yang pertama," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/6/2020).
Ali menuturkan, masa penahanan Aries dan Ramlan diperpanjang untuk memberi waktu bagi penyidik dalam mendalami kasus suap yang melibatkan keduanya.
"Penyidik melakukan penahanan lanjutan ini antara lain penyidik masih memerlukan waktu untuk kembali mendalami peran masing-masing tersangka," ujar Ali.
Ali menambahkan, perpanjangan masa penahanan tersebut berlaku pada 26 Juni 2020 hingga 25 Juli 2020 mendatang.
Adapun Aries dan Ramlan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK sejak Senin (27/4/2020) setelah keduanya ditankap penyidik pada Minggu (26/4/2020).
Penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Dalam kasus ini, Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu.
Sementara itu, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
Adapun Aries dan Ramlan ditangkap di Palembang pada Minggu (26/4/2020) kemarin setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.
Akibat perbuatannya itu, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/19240571/kpk-perpanjang-masa-penahanan-ketua-dprd-muara-enim