Salin Artikel

John Kei Ditangkap, Ditjen Pemasyarakatan Tunggu Hasil Koordinasi dengan Polisi

Seperti diketahui, saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.

"Kita tunggu proses atau hasil koordinasi dari PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Balai Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan dan pengawasan selama John Kei menjadi klien pemasyarakatan dalam program pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin (22/6/2020).

Rika menuturkan, keputusan atas status bersyarat tersebut akan bergantung pada hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan Kepolisian.

"Nanti PK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," ujar Rika.

Rika pun menjelaskan, para narapidana yang berstatus bebas bersyarat dapat dijebloskan kembali ke penjara bila terbukti kembali melakukan tindak pidana.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk berbicara soal kemungkinan pencabutan status bebas bersyarat tersebut.

"Untuk klien pemasyarakatan secara umum yang melakukan pelanggaran tindak pidana, hak integrasinya akan dicabut, pembebasan bersayatnya. Menyelesaikan hukuman pidana ditambah tindak pidana yang baru," kata Rika.

Diberitakan, John Kei dan 24 orang lainnya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat)

Adapun pada 26 Desember 2019 lalu John Kei bebas dari Lapas Nusakambangan setelah menjalani pembebasan bersyarat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.

Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/11430921/john-kei-ditangkap-ditjen-pemasyarakatan-tunggu-hasil-koordinasi-dengan

Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke