JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 silam berujung ke meja hijau.
Saat itu, aksi unjuk rasa memprotes diskriminasi dan tindak rasisme yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang, dan Semarang, muncul di Tanah Papua. Sayangnya, aksi berujung kerusuhan.
Pemerintah berdalih, pembatasan akses dilakukan untuk mengurangi penyebaran berita bohong maupun konten negatif.
Sebab, menurut Polri, hoaks dan konten negatif berkontribusi memicu demonstrasi.
Tindakan tersebut kemudian digugat oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Republik Indonesia.
Setelah melalui proses sidang, majelis hakim PTUN Jakarta memutus bahwa kedua tergugat bersalah atas pemblokiran internet tersebut.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).
Menurut majelis hakim, internet bersifat netral, dapat digunakan untuk hal positif maupun negatif.
Majelis hakim berpandangan, yang seharusnya dibatasi adalah konten yang melanggar.
Maka dari itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith pada 19-20 Agustus 2019, pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, serta lanjutan pemutusan akses internet pada 4-11 September 2019.
Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Eksepsi para tergugat juga ditolak oleh majelis hakim.
Jokowi ajukan banding
Atas vonis tersebut, Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajukan banding.
Hal itu diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.
"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2020) malam.
Ada dua surat yang diterima penggugat terkait upaya banding dari masing-masing tergugat.
Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.
Saat itu, pihak Istana Kepresidenan maupun Kemenkominfo belum buka suara perihal upaya banding tersebut.
Banding Jokowi disesalkan
Upaya banding yang dilakukan pemerintah disesalkan oleh penggugat.
Tim Pembela Kebebasan Pers, selaku penggugat, menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan yang telah diambil majelis hakim dengan berbagai pertimbangan.
Menurut anggota tim, Ade Wahyudin, upaya banding juga melukai hati masyarakat Papua.
"Pengajuan banding ini akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet Papua karena memperpanjang pengadilan dengan pengajuan banding," kata Ade melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).
Jokowi batalkan banding
Pada hari yang sama, Sabtu kemarin, Presiden Jokowi membatalkan pengajuan banding tersebut.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengakui presiden sempat mengajukan banding.
Dengan dibatalkannya upaya tersebut, surat pengajuan banding akan ditarik kembali.
"Itu akan ditarik. Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Dini kepada Kompas.com, kemarin.
Menurut Dini, Jokowi batal mengajukan banding karena putusan PTUN tidak berimplikasi pada kebijakan pemerintah.
"Jadi tidak ada langkah apapun yang harus dilakukan pemerintah terkait putusan PTUN tersebut. Karena memang hal-hal yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum tersebut memang sudah dihentikan oleh pemerintah," tuturnya.
Dini menuturkan, putusan tersebut bersifat deklaratif dengan alasan objek perkaranya sudah tidak ada.
Tiga tindakan yang dinilai melanggar hukum oleh PTUN sebelumnya, ujar Dini, sudah tidak berlangsung lagi.
"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/21/08493401/kasus-blokir-internet-di-papua-jokowi-divonis-bersalah-hingga-batal-ajukan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.