Salin Artikel

Ada 41.431 Kasus Covid-19 di Indonesia, Kebiasaan Baru, dan Vaksin yang Belum Ditemukan

Berdasarkan data yang masuk hingga Rabu pukul 12.00 WIB, ada 1.031 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan kasus itu menyebabkan kini ada 41.431 kasus Covid-19, terhitung sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Data dan informasi ini disampaikan Achmad Yurianto dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu sore.

"Dari hasil yang kita dapat hari ini, ada penambahan kasus konfirmasi Covid-19 positif sebanyak 1.031 orang," kata Yurianto.

"Sehingga, total akumulasi positif sebanyak 41.431 orang." ujar dia.

Menurut Yurianto, ada lima provinsi yang mencatat penambahan harian tertinggi kasus Covid-19. Jumlah terbanyak di Jawa Timur dengan 225 kasus baru.

Berikutnya, ada DKI Jakarta dengan 127 kasus baru dan Jawa Tengah dengan 115 kasus baru.

Selanjutnya, ada Kalimantan Selatan dengan 86 kasus baru dan Sulawesi Selatan dengan 84 kasus baru.

540 pasien sembuh

Data dalam periode yang sama memperlihatkan bahwa ada penambahan 540 pasien sembuh dari Covid-19.

Mereka telah dinyatakan sembuh setelah hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) memperlihatkan hasil negatif virus corona.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang dianggap sembuh totalnya ada 16.243 orang.

Akan tetapi, masih ada kabar duka yang disampaikan Yurianto dengan adanya penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Ada 45 pasien yang tutup usia setelah terpapar virus corona dalam periode 16-17 Juni 2020.

"Sehingga, totalnya ada 2.276," ujar Yurianto.

559.872 spesimen diperiksa

Yurianto juga mengatakan, hingga 17 Juni, sudah 559.872 spesimen diperiksa terkait Covid-19.

Jumlah tersebut berasal dari penambahan sebanyak 19.757 spesimen yang diperiksa sejak Selasa (16/6/2020) pukul 12.00 WIB hingga Rabu (17/6/2020) pukul 12.00 WIB.

"Hari ini terdapat pemeriksaan spesimen 19.757 sehingga total yang sudah diperiksa 559.872 spesimen," ujar Yurianto.

Pemeriksaan sejumlah tersebut menghasilkan penambahan 1.031 kasus positif sehingga total mencapai 41.431 kasus.

Seluruh pemeriksaan spesimen tersebut, kata dia, dilakukan melalui polymerase chain reaction (PCR) realtime maupun tes cepat molekuler (TCM) yang sudah didistribusikan ke seluruh rumah sakit di Tanah Air.

Setidaknya, sudah ada 442 rumah sakit yang kini memiliki mesin TCM untuk memeriksa sampel spesimen Covid-19.

Data ODP dan PDP

Pemerintah memastikan bahwa kasus Covid-19 sudah tercatat di semua provinsi alias 34 provinsi di Indonesia.

Secara khusus, ada 432 kabupaten/kota yang terdampak Covid-19.

Jumlah ini bertambah 1 daerah dibandingkan data kemarin.

Pemerintah juga mencatat jumlah orang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Ada 42.714 orang yang berstatus ODP, sedangkan 13.279 orang dinyatakan sebagai PDP.

Soal kebiasaan baru

Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru yang harus diterapkan di masa pandemi Covid-19 ini.

Kebiasaan baru tersebut adalah menjaga jarak fisik dengan orang lain, tidak berkerumun, menggunakan masker saat keluar rumah, dan mencuci tangan dengan sabun.

"Kami tidak akan pernah bosan untuk mari segera beradaptasi dengan kebiasaan-kebiasaan baru, kebiasaan-kebiasaan yang bisa jamin bahwa kita aman dari kemungkinan tertular Covid-19, dari kemungkinan kita menularkan ke orang lain jika sakit," ujar Yurianto.

Dia pun pun mengingatkan masyarakat untuk menjaga diri masing-masing agar tak tertular Covid-19.

Sebab, protokol kesehatan yang harus dijalankan dalam adaptasi kebiasaan baru tersebut merupakan pedoman setiap individu agar terhindar dari Covid-19

"Inilah pentingnya untuk menjadi pedoman kita bersama bahwa dalam adaptasi kebiasaan baru mengharuskan kita untuk menjamin diri masing-masing agar tak tertular Covid-19," kata Yuri.

Apabila masyarakat terlindung dari Covid-19 dengan melakukan perubahan kebiasaan saat ini menjadi kebiasaan baru yang dimaksud, kata dia, rantai penularan Covid-19 bisa diputus.

Dengan demikian, masyarakat pun tetap bisa produktif bekerja karena aman dari Covid-19.

Belum ada vaksin dalam waktu dekat

Dalam kesempatan yang sama, Yurianto mengingatkan masyarakat belum bisa menaruh harapan bahwa vaksin Covid-19 bisa ditemukan dalam waktu dekat.

Namun, bukan berarti masyarakat tidak bisa kembali produktif.

"Kita masih belum bisa mengharapkan dalam waktu dekat vaksin ditemukan sehingga kita bisa mendapatkan kekebalan buatan. Belum dalam waktu yang dekat," ujar Yurianto.

Karena kehidupan terus berjalan, Yuri mengimbau masyarakat secara disiplin menerapkan rangkaian kebiasaan baru untuk mencegah agar tidak tertular Covid-19.

Yuri mengatakan, adaptasi kebiasaan baru pada masa new normal mengharuskan masyarakat tidak tertular Covid-19.

"Adaptasi mengharuskan kita tidak tertular Covid-19. Kalau kita aman disebabkan kebiasaan kita, maka kita bisa memutus rantai penularan ini," kata dia. 

Menurut Yuri, kebiasaan baru meliputi selalu menjaga jarak dalam kontak sosial, menghindari kerumunan, selalu menggunakan masker saat keluar rumah dengan cara yang benar dan rajin mencuci tangan memakai sabun pada air yang mengalir.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/06573121/ada-41431-kasus-covid-19-di-indonesia-kebiasaan-baru-dan-vaksin-yang-belum

Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke