Salin Artikel

Mantan Dirut Perum Perindo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Risyanto terbukti bersalah dalam kasus suap tekait persetujuan impor hasil perikanan di Perum Perindo.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Risyanto Suanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso, dalam sidang yang ditayangkan di akun YouTube KPK, Rabu (17/6/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 5 tahu penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan bagi Risyanto yaitu membayar uang pengganti senilai Rp 1.244.799.300, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, uang pengganti tersebut tetap memperhitungkan uang yang telah disetor senilai Rp 200 juta dan sejumlah harta yang telah dilelang.

Harta yang telah dilelang yakni dua buah tas merek Louis Vuitton, satu buah cincin, dan satu buah jam tangan merek Frederique Constant Geneve.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Sunarso.

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Risyanto dipidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Risyanto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah bersikap sopan dan terus terang di persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, merasa sangat bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hakim menilai Risyanto terbukti menerima suap sebesar 30.000 dollar AS (sekitar Rp 419 juta) dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.

Suap tersebut diberikan oleh Mujib agar Risyanto menunjuk perusahaan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik Perum Perindo.

Risyanto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas vonis tersebut, Risyanto dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/17061631/mantan-dirut-perum-perindo-divonis-45-tahun-penjara

Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke