Salin Artikel

Ditjen Imigrasi Kembali Buka Layanan Pembuatan Paspor, Ini Ketentuannya

"Sudah (kembali buka), Mas, silakan cek medsos kami," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Dikutip dari akun Instagram Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi, layanan yang dibuka yaitu permohonan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku, rusak, hilang, dan perubahan data.

Para pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlakunya wajib mendaftar melalui aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Sementara itu, pemohon paspor hilang dan rusak dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.

"Kuota pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal dan pembukaan kuota antrean pada aplikasi antrean paspor online dilakukan pada setiap hari Jumat pukul 14.00 waktu setempat," dikutip dari akun Instagram @ditjen_imigrasi.

Pemohon lansia dan penyandang disabilitas mendapat layanan prioritas dengan dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar melalui aplikasi tersebut.

Di samping itu, pemohon yang akan memasuki Kantor Imigrasi diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, serta dicek suhu tubuhnya,

"Apabila didapat suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, maka akan ditolak masuk ke dalam kantor Imigrasi," tulis @ditjen_imigrasi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/16/12401631/ditjen-imigrasi-kembali-buka-layanan-pembuatan-paspor-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke