Angka ini meningkat apabila dibandungkan capaian tahun 2019 sebesar 3,70.
Indeks Perilaku Antikorupsi disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman.
Kendati IPAK meningkat, nilai indeks persepsi justru turun sebesar 0,12 menjadi 3,68.
"Pada tahun 2020, nilai Indeks Persepsi sebesar 3,68, menurun sebesar 0,12 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2019 (3,80)," dikutip dari situs resmi BPS, Selasa (16/6/2020).
BPS menyatakan, hal tersebut menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi pada tahun 2020.
Dalam keterangannya, BPS membeberkan bentuk penurunan persepsi antikorupsi itu ada di beberapa lingkup, salah satunya di lingkup keluarga.
Beberapa indikator yang disebut BPS antara lain banyak istri tak mempertanyakan asal uang ketika suami memberikan uang di luar gaji serta menganggap wajar penggunaan mobil dinas di luar tugas kantor.
Kemudian, orangtua mengajak anaknya dalam kampanye pemilu/pilkada demi mendapat uang, serta mengambil uang dan menggunakan barang milik anggota keluarga lain tanpa seizin pemiliknya.
Sementara itu, bentuk penurunan persepsi korupsi di level komunitas, antara lain masyarakat menganggap wajar memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat saat hari raya keagamaan.
Sedangkan, bentuk penurunan persepsi korupsi di level publik adalah memberi uang atau barang untuk mempercepat pengurusan administrasi seperti pembuatan KTP atau SIM.
Contoh lainnya, masyarakat memandang wajar menerima uang, barang, atau fasilitas, untuk memilih kandidat tertentu dalam pilkada atau pemilu.
"Terkait penurunan persepsi tersebut, KPK memandang hal ini sebagai ruang untuk terus mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi melalui pembangunan budaya antikorupsi dan proses pendidikan politik kepada masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati.
Ipi mengatakan, KPK telah melakukan dua kajian terkait hal tersebut. Pertama, KPK sejak 2016 telah mengembangkan Program Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga.
"Program ini bertujuan agar orang tua kembali menjalankan fungsinya dalam keluarga, setidaknya fungsi sosialisasi nilai kejujuran," kata Ipi.
Lalu, hasil kajian dan temuan lapangan KPK juga mengonfirmasi adanya praktik gratifikasi atau suap yang cukup signifikan terjadi dalam proses Pilkada langsung.
"Karenanya, KPK berharap di masa depan upaya pencegahan korupsi, terutama terkait upaya peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap suap, pemerasan, dan nepotisme, semakin masif dilakukan oleh seluruh pemangku-kepentingan," kata Ipi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/16/11265251/bps-catat-masyarakat-semakin-permisif-terhadap-korupsi-ini-bentuknya